Kamis, 31 Desember 2009
Senin, 28 Desember 2009
The Amazing of Local Culture
MAN Purbalingga Ramaikan ‘The Amazing of Local Culture’
PURBALINGGA – MAN Purbalingga ikut memeriahkan Pawai budaya ‘The Amazing of Local Culture’ yang berlangsung Sabtu (26/12). Pawai yang menampilkan berbagai seni budaya asli dari seluruh Indonesia itu digelar mulai pukul 08.30 dan berakhir pada pukul 15.00 WIB.Pawai budaya tersebut merupakan rangkaian Gelar – Budaya Pariwisata dan Purbalingga Expo 2009 memperingati hari Jadi Kabupaten Purbalingga ke-179. Berita selengkapnya klik disini
Sabtu, 12 Desember 2009
UN 2009-2010
DEPDIKNAS TETAP GELAR UJIAN NASIONAL 2010 & UN BUKAN PENENTU KELULUSAN
M Nuh mengatakan belum dapat menafsirkan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi pemerintah terkait ujian nasional. Sebab, hingga kini, Depdiknas belum menerima salinan keputusan itu.
“Yang pasti, pelaksanaan ujian nasional Maret mendatang itu tetap akan kita lakukan, tapi kita akan melakukan perubahan dari struktur dan infrastruktur pendidikan di setiap sekolah,” ujarnya.
Kasus ujian nasional ini bermula dari gugatan masyarakat (citizen lawsuit) terhadap Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, serta Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), yang dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan.
Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan diterima. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 6 Desember 2007 juga menguatkan putusan itu. Hingga akhirnya, MA menolak kasasi yang diajukan pemerintah. MA melarang ujian nasional yang diselenggaran Depdiknas melalui surat putusan dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 tertanggal 14 September 2009. •
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengatakan, pada tahun 2010 Departemen Pendidikan Nasional (depdiknas) akan melakukan perubahan pelaksanaan Ujian Nasional (UN). UN 2010 juga dinyatakan bukan satu-satunya untuk menentukan kelulusan. ”Tetapi yang menentukan kelulusan adalah sekolah atau guru. Artinya jika ada peserta didik yang memperoleh nilai 10, tapi menurut gurunya peserta didik itu tidak lulus, maka dia tidak lulus,” katanya. Hasil UN nanti hanya digunakan untuk pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan; seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan; dan pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Sumber: Republika